Komisi XII Tegaskan Keadilan Sosial dalam Penyediaan BBM dan Listrik di NTT

Wakil Ketua Komisi XII DPR RI Sugeng Suparwoto dalam Forum Group Discussion (FGD) Komisi XII yang digelar bersama mitra-mitra terkait, seperti Dirjen Migas, Direksi Pertamina, dan Pemerintah Provinsi NTT, di Kupang, Senin (12/8/2025). Foto : Estu/Andri
PARLEMENTARIA, Kupang — Komisi XII DPR RI menegaskan pentingnya menjaga keterjangkauan (affordability) bahan bakar minyak (BBM) dan listrik bagi masyarakat, khususnya di wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT). Hal ini disampaikan dalam Forum Group Discussion (FGD) Komisi XII yang digelar bersama mitra-mitra terkait, seperti Dirjen Migas, Direksi Pertamina, dan Pemerintah Provinsi NTT, di Kupang, Senin (12/8/2025).
Wakil Ketua Komisi XII DPR RI Sugeng Suparwoto menyampaikan bahwa pihaknya memadukan data kuota BBM bersubsidi maupun non-subsidi dengan kondisi nyata di lapangan. "Kebetulan salah satu anggota Komisi XII ada yang berdapil di sini dan membawa catatan-catatan empirik apa yang terjadi di lapangan. Maka tadi kita match-kan. Nah ditemukan fakta bahwa secara kuantitatif memang kuotanya terpenuhi di sini tetapi di bawahnya terjadi problem-problem yang sangat krusial," jelasnya.
Komisi XII menekankan bahwa penyediaan BBM dan listrik bukan hanya soal ketersediaan kuota, tapi juga soal keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. "Kita minta agar affordability-nya harus dijaga. Affordable itu maksudnya gampang didapatkan dan terjangkau secara harga. Sesuai dengan sila kelima Pancasila, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia harus terpenuhi, termasuk listrik," ujarnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa listrik dan BBM adalah kebutuhan dasar masyarakat. Oleh karena itu, negara wajib memastikan kehadiran kedua kebutuhan tersebut di setiap keluarga, tanpa memandang jarak, risiko, atau konsekuensi pembiayaan. "Kami baru saja melakukan kunjungan ke PLTS (Pembangkit Listrik Tenaga Surya) di NTT. Hal ini menjadi bagian dari upaya memastikan kebutuhan dasar tersebut terpenuhi," tambahnya.
FGD ini menjadi momentum penting untuk mengawal pemenuhan kebutuhan energi dan memperkuat sinergi antara pemerintah pusat, daerah, dan perusahaan energi demi terciptanya keadilan sosial dan kesejahteraan masyarakat NTT secara berkelanjutan. (est/rdn)